Terkait BOK-Jaspel Tapteng, Kejatisu Kembali Geledah 3 Tempat. Pemkab "Beri Hukuman 3 Pejabat" Dinkes
Tapteng, Pijar Tapanuli - Untuk kedua kalinya, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kali ini, Tim Kejati Sumut menggeledah tiga rumah yang diduga milik orang tua mantan Kasi Pelayanan Rujukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial HNG.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 20.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Selain itu, kejatisu juga menggeledah rumah seorang pejabat berinisial HH, yang bekerja di Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tapteng di Pandan.
Dalam operasi ini, tim Kejati berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik, seperti laptop, yang terkait dengan penyelidikan kasus Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp8 miliar.
Sementara itu, Sebelumnya, pada Selasa (13/8/2024), tim gabungan dari Kejati Sumut dan Kejari Sibolga telah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Tapteng di Pandan, serta rumah pribadi mantan Kepala Dinas Kesehatan nonaktif berinisial N, yang berlokasi di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli tengah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih, kepada wartawan, Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, mengonfirmasi penggeledahan sudah dilakukan di empat lokasi berbeda.
"Tim khusus dari Kejati masih berada di Sibolga untuk menangani kasus ini, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dana BOK untuk 25 puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2023 berkisar sekitar Rp124 miliar, berasal dari Kementerian Kesehatan RI. Sementara dana Jaspel berasal dari BPJS Kesehatan, yang dibayarkan berdasarkan jumlah tenaga medis dan peserta BPJS di masing-masing puskesmas.
Sumber lain mengungkapkan, selain Kejati Sumut, Polda Sumatera Utara juga tengah menyelidiki kasus BOK dan Jaspel untuk anggaran tahun 2019 hingga 2022, meski penyelidikan ini tidak banyak diketahui publik. Beberapa kepala puskesmas di Tapteng telah dipanggil Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung, Rabu malam, mendesak Kejati Sumut untuk segera menetapkan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam kasus ini.
"Kita berharap kejatisu segera menetapkan tersangkanya," jelas Raju.
Pemkàb Tapteng Beri Hukuman kepada 3 pejabat Dinkes Tapteng
Hingga saat ini, Dua instansi penegak hukum Kejatisu dan Poldasu masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti bukti terkait kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes tahun 2023 di kabupaten Tapanuli tengah, namun, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) dan menonjobkan tiga petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng.
Ketiga petinggi Dinkes Tapteng yang dijatuhi hukuman tingkat berat adalah "N", Kepala Dinas Kesehatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dicopot jabatannya, kemudian AS, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa diturunkan pangkatnya setingkat selama satu tahun.
Berikutnya, RS, Kasubbag Program, Aset, dan Pengelola Keuangan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa diturunkan pangkatnya setingkat selama 1 tahun. Selain itu, dua orang staf Dinkes Tapteng juga dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
"Ia benar, sudah dieksekusi beberapa bulan lalu," ujar Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, Rabu (21/8/2024), melalui pesan singkat.
Sugeng menyebutkan, hukuman disiplin dijatuhkan setelah pihak Inspektorat Tapteng melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan korupsi BOK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa disiplin pegawai merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima pegawai Dinkes Tapteng.
"Rekomendasi tim pemeriksa disiplin pegawai," kata Sugeng.(net/7la)