Polres Tapteng Sampaikan Lagi SP2HP Kasus IPAL Oknum Anggota Dewan, Pelapor : "Tuntaskan Sesuai Hukum!"
Tapteng, Pijar Tapanuli - Kasus Ijazah Palsu (IPAL) Paket C oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah, AAHM yang dilaporkan oleh Jurman Dàgang masih terus begulir. Polres Tapteng kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/129/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 27 Pebruari 2026 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdàna.
Dalam SP2HP tersebut disampaikan bahwa penyidik Polres Tapteng telah meminta keterangan Pelapor atas nama Jurman Dagang, telah meminta keterangan para Saksi, telah meminta keterangan Terlapor atas nama AAHM, juga telah meminta keterangan saksi kepala sekolah SKB - kota Lhokseumawe atas nama Syamaun,S.pd, telah melakukan permintaan keterangan mantan staf SKB - kota Lhokseumawe atas nama Saifuddin.
Juga telah dilakulan permintaan keterangan saksi kepala sekolah PKBM - Budi kabupaten Aceh Utara atas nama Saiful Iman, S.pd, telah melakukan permintaan keterangan saksi pihak KPU kabupaten Tapanuli tengah, telah menerima salinan buku induk siswa pada sekolah SKB - kota Lhokseumawe, dan juga telah menerima surat tanggapan atas surat permintaan keterangan pemerintah Dinas Pendidikan UPTD Balai Tehnologi komunikasi dan informasi Pendidikan kabupaten Aceh, Telah menerima surat dari pemerintah kota lhokseumawe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPTD SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), surat jeterangan peserta didik pada SKB kota Lhokseumawe pada tahun 2012, telah menerima surat keterangan peserta difik paket C tahun 2019 yang dikeluarkan oleh pusat kegiatan belajar Masyarakat PKBM Budi Aceh Utara, telah menerima surat pencabutan/pembatalan keterangan dari saksi Drs Januar Efendi Siregar, dan telah melaksanakan supervisi dan asistensi dumas terkait LP/B/254/VII/2024/Res tapteng/Poldasu, tanggal 16 Juli 2024 pelapor atas nama Jurman Dagang ole Bagwassidik Ditreskrimum Poldasu pada tanggal 12 Pebruari 2026.

"Saya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/129/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 27 Pebruari 2026 dari pokres Tapteng. Kami hargai dan apresiasi kinerja tim investigasi polres Tapanuli tengah yang telah bekerja untuk mengumpulkan bukti atas laporan pengaduan saya, dan ini harus dituntaskan seduai hukum," kata Pelapor Jurman Dàgang, kepada rabu (4/3/2026) di Pandan.
Didalam SP2HP tersebut, kata Jurman, juga menyampaikan hambatan dan tindak lanjut dari laporan ini dan sebagai pelapor menyampaikan bahwa dalam waku dekat ini Januar Efendi Siregar sudah bersedia untuk meminta keterangan nya sebagai saksi.
"Kita mendukung Polres Tapteng untuk menuntaskan kasus ini dan Sebagai bukti dukungan tentang ijazah yang hilang, ada saya contohkan ijazah saya yang hilang (terlampir), kalau hilang itu harus di lapor ke polisi, Baru di teruskan ke dinas terkait tempat terbitnya ijazah tersebut, kemudian dinas tersebut akan menerbitkan pengganti ijazah yang hilang yaitu duplikatnya. Intinya kalau hilang ijazah seseorang bukannya mendaftar sekolah lagi," jelas Jurman.(7la)