Warga Mela Mencuri HP di Jl Iyu Diramaikan Massa Di Jl Albertus Sibolga

Warga Mela Mencuri HP di Jl Iyu Diramaikan Massa Di Jl Albertus Sibolga
Keterangan Foto : Warga Mela Mencuri HP di Jl Iyu Diramaikan Massa Di Jl Albertus Sibolga.Hms Polres Sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga,Pijar Tapanuli - Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga tangkap pelaku pencurian HP NRS Alias C, 19 tahun, Mela II dusun IV Pancur Sikip Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten, Selasa,19 /07 / 2022 pukul 22.00 wib setelah sebelumnya diramaikan massa di jalan Albertus Kel Pasar Baru Sibolga

Hal ini sehubungan dengan laporan Lamhot Matua Situmorang, umur 35 tahun, warga Jln Kakap arah gunung no 18 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga hari Rabu, 20 /03 /2022 pukul 00.20 wib.

"Akibat kehilangan tersebut saya dirugikan sekitar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) rupiah) atas kehilangan 1 unit hp merk Oppo A16 warna perak diwarung yang dijaga oleh orangtua pelapor pada hari Selasa 19/7/2022 di jalan Iyu no 45 Kelurahan Pancuran  Kerambil Sibolga dan diketahui pukul 10.35 wib telah hilang," Terang Lamhot.

Kasi humas polres Sibolga AKP R Sormin yang dikonfirmasi Pijar Tapanuli, jumat (22/7) mengatakan, Tersangka yang diamankan NRS Als C, 19 tahun, Mela II dsn IV Pancur Sikip Kec.Tapian Nauli Kab Tapteng, belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Perbuatan yang dilakukannya mengambil 1 unit hp merk Oppo A16 warna perak dari sebuah warung dijalan Iyu arah gunung Sibolga.

"Dimana saat itu sipemilik barang dalam keadaan tidur diwarung, perbuatan itu dilakukannya seorang diri, Alat yang digunakan untuk mengambil 1 unit hp tidak ada. Rencana tersangka mengambil HP untuk memiliki dan dijualnya Pada seseorang ( identitas telah dikantongi) di jalan Iyu arah laut Kelurahan  Pancuran Pinang Sibolga seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah, sedangkan Uang hasil penjualan hp telah habis digunakan untuk biaya hidup dan beli rokok." Jelas AKP R Sormin.

Lanjut Kasi humas, Tsk ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun delapan bulan, Barang bukti yang disita, 1 (satu) unit hp merk Oppo A16 warna perak.

Sementara itu, NRS alias C dalam pengakuannya mengatakan pada Selasa, 29/7/2022 sekitar pukul 10.30 wib Dia berada pada salah satu warung dijalan Iyu no 45 arah gunung melihat seorang perempuan dalam keadaan tidur didalam warung, disebelah perempuan itu tergeletak hp sehingga NRS mengambil 1 unit hp tersebut dan pergi dari tempat itu.

"Kemudian hp saya jual ke jalan Iyu arah laut pada seorang wanita (identitas telah dikantongi) seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah. Malam harinya saya berada dijalan Albertus Sibolga dan sempat mandi di salahsatu penginapan," jelas NRS.

Lanjutnya, Sekitar pukul 21.30 wib nrs  hendak menjual hp yg telah diambilnya dan saat itu dia melihat mobil yg pernah dilihat dijalan Iyu dan dugaannya hendak menangkapnya sehingga nrs melarikan diri kearah tugu depan kantor pemerintah dan kemudian dari arah jalan Katamso Sibolga mobil datang lagi sehingga dia diamankan oleh masyarakat. Ketika ditanya nrs tidak mengakuinya kemudian dia mengaku bahwa telah digadaikan pd sebuah warung disimpang jalan Iyu arah laut dengan jalan Jompol Sibolga namun saat itu orang yg menerima gadai meminta kembali uangnya sebanyak Rp 700.000 (tujuhratusribu) rupiah.

"Selanjutnya saya diamuk massa sehingga petugas datang dan membawa saya ke Polsek Sibolga Sambas, saya akui akibat perbuatan itu, dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan saya tidak mengenal sipemilik barang, Maksud saya mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang,"terang NRS. (SON)