Meresahkan Masyarakat, Kodim 0211/TT Tangkap Pengedar Sabu di Jalan KS Tubun Tapteng 

Meresahkan Masyarakat, Kodim 0211/TT Tangkap Pengedar Sabu di Jalan KS Tubun Tapteng 
Keterangan Foto : Terduga pengedar Sabu DS, beserta barang bukti.doc/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Bentuk nyata keseriusan dari TNI-AD dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang semakin meresahkan, Unit Intel Kodim 0211/TT berhasil amankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 1,46 gram.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, jumat (14/2/2025) bahwa terduga pelaku berinisial DS (41), adalah seorang Buruh Bangunan, ditangkap di Jalan KS Tubun Eka Satria, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam penangkapan DS yang dipimpin langsung Pasiintel Kodim 0211/TT kapten Ckm Mirwanto dan Danunit intel Letda Inf B. limbong beserta anggota, berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara melalui Pasi Intel Kodim 0211/TT Lettu CKM M Irwanto, Jumat (14/2/2025) dalam keterangannya menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terduga pelaku berinisial DS bahwa pada hari Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0211/TT mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Jalan KS Tubun Eka Satria, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Intel Kodim 0211/TT bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian, sekitar pukur 20.40 WIB, 1 (satu) orang anggota Unit Intel Kodim 0211/TT Serda Eliston Sihotang menuju sebuah rumah permanen yang dicurigai, setibanya di rumah tersebut anggota Unit intel Kodim 0211/TT melihat ada seseorang duduk di luar rumah.

Setelah itu, anggota Unit Intel Kodim 021/TT berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DS. Kemudian anggota Unit Intel Kodim 0211/TT membawa DS masuk kedalam rumah yang dicurigai untuk menggeledah rumah tersebut, namun pada saat penggeledahan orang yang berada di dalam rumah sudah melarikan diri.Dan, sekitar pukul 21.21 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0211/TT membawa terduga pelaku berinisial DS beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Staf Intel Kodim 0211/TT.

Masih dijelaskannya, adapun barang bukti yang ditemukan berupa Sabu seberat 1,46 gram, Uang tunai Rp 50.000, Plastik Clip 1,5 cm x 2 cm sebanyak 216 buah, Plastik Clip 3 cm x 3,5 cm sebanyak 21 buah, Plastik Clip 4 cm x 5 cm sebanyak 76 buah, Mancis sebanyak 7 buah; Botol kecil berisi air beserta alat pipet sebanyak 1 buah, Gelas 1 buah, Tupperware 1 buah, Pipet kecil 7 buah, Kunci 2 buah, Paku 1 buah, dan Serokan terbuat dari potongan botol minuman teh pucuk 1 buah.

"Terduga pelaku DS saat dimintai keterangannya mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar dan barang bukti tersebut milik A. Dan saat dilakukan test urine terhadap DS hasilnya Metamphetamine (MET) positif dan Amphetamine (AMP) positif,"jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kepolisian guna diproses lebih lanjut terhadap terduga pelaku berinisial DS dan barang bukti Narkoba sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. (Son)