Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kantor Kemenag Sibolga "Menguap"
Sibolga, Pijar Tapanuli - Dugaan Korupsi pemeliharaan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga sebesar Rp.809.503.000.- "menguap" dan telah dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga 1 Maret 2023 lalu oleh salah satu Lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( DPD LSM GPRI), Citro Joshimmi Erly Simanulang kepada, jumat (3/3) di Sibolga menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat ke kemenag sibolga untuk klarifikasi tentang hal ini.
"Sebelumnya kita sudah meminta balasan surat klarifikasi ke Kepala Kemenag Kota Sibolga, DR.H.Bahrum Saleh, MA pada 1 Februari 2023 lalu dan selanjutnya kami diarahkan untuk koordinasi ke KTU dan ketika itu beliau beralasan lagi rapat", tutur Citro.

Sementara, jelas Citro menirukan kalimat KTU kemenag saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, KTU Kemenag Kota Sibolga Drs.H.Alfan Surya Hutagalung saat dipertanyakan terkait surat Klarifikasi LSM GPRI mengenai dugaan Korupsi pemeliharaan kantor menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan membalas surat Klarifikasi tersebut secara tertulis, sedangkan terkait kegiatan operasional dan pemeliharaan Kantor pada Tahun 2022 telah terealisasi.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan Investigasi yang kami lakukan pada Tahun Anggaran 2022 di Kementerian Agama Kota Sibolga telah menganggarkan 7 kali biaya operasional pemeliharaan Kantor di Kemenag Sibolga," jelasnya.
Lanjutnya, Sesuai data berkas yang ada padanya, dalam dokumen No.34, 45, 48, 49, 52, 53, dan 55. Pada datanya dalam dokumen Nomor.34, 48 dan 49 tidak ada penjelasan uraian kegiatan pekerjaan dan belanja barang terhadap operasional dan pemeliharaan Kantor Kemenag Sibolga.
"Sesuai data yang ada kita temukan dilapangan pada dokumen Nomor : 34 dengan nilai pagu sebesar Rp.350.000.000.- dan pada Nomor : 48 dengan nilai pagu sebesar Rp.3.000.000.- dan pada data Nomor : 49 dengan nilai pagu sebesar Rp.456.503.000.- dengan dana total sebesar Rp.809.503.000.- kami duga fiktif dan diduga pihak yang berwewenang di Kemenag Sibolga terlibat dalam hal itu", duga Citro.
Citro menguraikan, pada dokumen nomor 34 pengadaan barang dianggarkan sebesar Rp.350.000.000. Pengadaan langsung dengan masa pelaksanaan mulai Januari 2022 sampai Desember 2022 dan pihaknya tidak tau apa yang diadakan oleh Kemenag Sibolga dengan besaran dana tersebut. Dana sebesar Rp.350.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 tidak ditemukan kegiatannya dan diduga fiktip, sedangkan dana sebesar Rp.3.000.000.- juga tidak ditemukan kegiatannya juga diduga fiktip.
"Serupa halnya dengan besaran dana sebesar APBN TA 2022 yang dianggarkan di Kementerian Agama Kota Sibolga sebesar Rp.456.503.000.- yang diperuntukkan bagi pengadaan barang Jasa juga tidak ditemukan kegiatan tersebut dan diduga Fiktip", beber Citro.

Hasil Investigasi dalam kegiatan Operasional dan pemeliharaan Kantor Kemenag Sibolga, tidak ditemukan adanya pemeliharaan Kantor Kemenag Kota Sibolga pada Tahun 2022 lalu. Dimana Saat ini kondisi Kantor Kemenag Sibolga tidak ada yang baru dikerjakan dan malahan saat ini terlihat akar pohon beringin menempel dibangunan kantor Kemenag di samping kiri depan Kantor dan kondisi bangunan belakang mengalami kerusakan retak dibagian belakang bangunan dan sedangan bagian depan bangunan tidak ada terlihat pekerjaan baru dan dinding bagian depan keadaan berlumut.
"Oleh karena itu DPD LSM GPRI Sumatera Utara meminta pihak Kejaksaan Negeri Sibolga agar membuktikan dugaan korupsi yang telah kami laporkan demi adanya efek jera kepada pelaku Korupsi di Kota Sibolga ini", tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, DR.H.Bahrum Saleh yang dicoba dikonfirmasi melalui HP terkait dugaan Korupsi yang "menguap" di Kemenag Sibolga sebesar Rp.809.503.000. belum berhasil diminta tanggapan dan penjelasannya .(7la).