MA keluarkan Registrasi Perkara Uji Materi Perwal no.2 Tahun 2022
Sibolga, Pijar Tapanuli - Mahkamah Agung (MA) Registrasi Perkara judicial Reviuw Peraturan Walikota (PERWAL) nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan pasar Sibolga Nauli tertanggal 9 Januari 2023.
Surat registrasi perkara uji materi dari MA RI ini, yang diajukan oleh Aprianus Hura, d.a kuasa hukum Mahmudin SH, nomor : 2/PR/1/2 P/HUM/2023 perihal : Penerimaan dan Regiatrasi berkas permohonan hak uji materil yang ditanda tangani a.n Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Simbar Kristianto, SH yang menyatakan bahwa MA RI telah menerima pendaftaran berkas perkara ini tanggal 5 Januari 2023, dan telah diregistrasi dengan no.2 P/HUM/2023.
Isi surat MA RI, selengkapnya adalah, Dengan ini kami beritahukan bahwa berkas permohonan hak uji materi atas : Peraturan walikota no.2 tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan pasar sibolga nauli, terhadap : 1. UU KUh Pidana pasal 1338 dan pasal 1340, 2. UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan, 3.Perpres no.112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modren.
4.Permendagri no.20 tahun 2012, tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional, 5 Peraturan Daerah kota sibolga no.4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, 6. Peraturan Walikota Sibolga no.1 tahun 2021 tentang petunjuk tehknis tata cara sewa menyewa pelataran, los dan kios/pertokoan sederhana pada pasar di kota sibolga yang dimohonkan pendaftarannya kepada MA RI melalui panitera muda perkara tata usaha negara MA RI yang ditembuskan kepada Panitera MA RI, ketua PN Sibolga, dan arsip.
Ketika dikonfirmasi pada penasehat hukum Mahmudin SH, Kamis (2/2) di kantornya membenarkan bahwa registrasi yudicial reviuw di MA RI yang diajukan pihaknya sudah diterima MA.
"Kita tunggu saja kapan disidangkan," jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun pijar Tapanuli, dari berbagai perangkat pemerintah kota sibolga yang terkait dengan proses penempatan pedagang DI pasar Sibolga nauli, mengakui bahwa pihaknya juga sudah menerima registrasi judicial reviuw tersebut dan sedang menyiapkan jawaban jawaban yang dibutuhkan di persidangan nanti.(son)