Jurtul Kim Diamankan Polisi Di Parombunan
Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Reskrim Polres Sibolga, jumat (18/3) amankan pelaku penjual judi kim, MS Als PD,53 tahun, wiraswasta, Jln Kol H Eben Ezer S Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dari warung di Jln Kol H Eben Ezer S Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.
Turut disita barang bukti berupa 1 lembar pitongan kertas kecil berisikan angka angka ,1 buah pulpen,1 lembar kertas berisikan tebakan nomor dan uang sebanyak Rp 434.000.- serta 1 unit R2 Supra x 125 BB 3544 NJ.
Menurut keterangan tersangka MS, Permainan judi yg dilakukannya adalah judi kim yg berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Sidney dan kemudian angka angka tersebut diantarkannya pada seseorang.(identitas telah dikantongi)
"Pekerjaan ini sudah saya laksanakan selama lebih kurang 3 hari dengan imbalan yang diterima dari dipenerima angka2 adalah antara Rp 2.000 s/d Rp 4.000 namun bila pemasang tebakannya tepat 2 angka, bisa menerima uang Rp 20.000 dan bila tepat 3 angka tdk menerima Rp 30.000 - dan uang ini diterima langsung dari pemasang yg tepat tebakannya,"terangnya.
Menurut dia, omzet penjualan nomor nomor pasangannya ada pada kisaran Rp 200.000 s/d Rp 400.000.- Apabila angka angka tebakan oleh pemasang tepat dengan angka angka yang keluar diketahui dari orang yang menerima angka pasangan dan yang tepat dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang.
"Bila pasangan sebanyak 2 angka dibayar dengan uang sebesar Rp 1000 maka akan diberi uang sebesar Rp 85.000 dan bila pasangan 3 angka dibayar dengan uang sebesar Rp 1000 maka akan diberi uang sebesar Rp 700.000 dan bila pasangan 4 angka dibayar sebesar Rp 1000 maka akan diberi uang sebanyak Rp 5.000.000,-
Angka pasangan ada kode x1 artinya uang tebakan Rp 1.000, x2 artinya uang tebakan Rp 2.000 dan x3 artinya uang tebakan Rp 3.000 dan SD artinya Sidney, PRBN artinya Parombunan dan 18/3-22 artinya tanggal 18 bulan Maret tahun 2022," Jelas tersangka.
Lanjutnya, Pemasang membeli angka adalah untuk mengharapkan kemenangan sedangkan bagi dia, menambah penghasilan. Perjudian Sidney yang dilakukannya tidak memiliki izin dari fihak yg berwajib. Uang hasil pasangan angka angka sebanyak Rp 42.000 telah digunakan beli rokok, sarapan dan mengisi BBM R2.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas polres Sibolga AKP R Sormin, kepada wartawan sabtu, (26/3) menyampaikan bahwa Tsk saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian Kim tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Barang bukti yang disita, 2 lembar kertas yang bertuliskan angka angka, 1 bh pulpen, Uang sebanyak Rp 434.000 (empat ratus tiga puluh empat ribu) rupiah, dan 1 unit R2 Supra X warna hitam merah BB 3544 NJ,"Jelasnya.(SON)